Resolutions of the People's Consultative Assembly

http://dbpedia.org/resource/Resolutions_of_the_People's_Consultative_Assembly an entity of type: Thing

The People's Consultative Assembly, the bicameral legislature of Indonesia, passed a series of resolutions of the People's Consultative Assembly (Indonesian: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) or TAP MPR throughout the 1960s, to the very last issued in 2003. rdf:langString
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. rdf:langString
rdf:langString Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
rdf:langString Resolutions of the People's Consultative Assembly
xsd:integer 70148521
xsd:integer 1120732844
rdf:langString The People's Consultative Assembly, the bicameral legislature of Indonesia, passed a series of resolutions of the People's Consultative Assembly (Indonesian: Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat) or TAP MPR throughout the 1960s, to the very last issued in 2003.
rdf:langString Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, atau disingkat Ketetapan MPR atau TAP MPR, adalah bentuk putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan (beschikking). Pada masa sebelum Perubahan (Amendemen) UUD 1945, Ketetapan MPR merupakan Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas Undang-Undang. Pada masa awal reformasi, ketetapan MPR tidak lagi termasuk urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Namun pada tahun 2011, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Tap MPR kembali menjadi Peraturan Perundangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945.Pimpinan MPR sempat menyatakan bahwa kembali berlakunya Tap MPR pun tidak serta-merta mengembalikan posisi MPR seperti kondisi sebelumnya, dikarenakan pada era reformasi pembuatan Tap MPR baru tidak akan seperti masa yang sebelumnya, mengingat peran pembuatan Undang-Undang (legislatif) pada era reformasi diserahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR. Perubahan UUD 1945 membawa implikasi terhadap kedudukan, tugas, dan wewenang MPR. MPR yang dahulu berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK).
xsd:nonNegativeInteger 33370

data from the linked data cloud