Human rights in Papua New Guinea
http://dbpedia.org/resource/Human_rights_in_Papua_New_Guinea an entity of type: Person
Papua New Guinea (PNG) is a constitutional parliamentary democracy with an estimated population of 6,187,591. Police brutality, provincial power struggles, violence against women, and government corruption all contribute to the low awareness of basic human rights in the country.
rdf:langString
Papúa Nueva Guinea (PNG) es una democracia parlamentaria constitucional con una población estimada de 6 187 591. La brutalidad policial, las luchas por el poder provincial, la violencia contra las mujeres y la corrupción gubernamental contribuyen a la escasa conciencia de los derechos humanos básicos en el país.
rdf:langString
Papua Nugini merdeka dari Australia pada 16 September 1975, serta menjadi wilayah Persemakmuran Bangsa-Bangsa dan diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Oktober 1975. Konstitusi Papua Nugini sendiri telah berlaku pada 16 September 1975. Konstitusi ini adalah salah satu dari sedikit konstitusi unik di seluruh dunia yang memuat hampir semua hak dan kebebasan yang diabadikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Konstitusi memuat banyak hak-hak sipil dan politik yang dapat ditegakkan oleh lembaga peradilan. Ini termasuk hak atas kebebasan (Bagian 32); hak untuk hidup (Pasal 35); kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi (Pasal 36); kebebasan hati nurani, pikiran dan agama (Pasal 45); kebebasan berekspresi (Pasal 46) dan hak untuk memilih dan menc
rdf:langString
rdf:langString
Human rights in Papua New Guinea
rdf:langString
Derechos humanos en Papúa Nueva Guinea
rdf:langString
Hak asasi manusia di Papua Nugini
xsd:integer
33051191
xsd:integer
1099952642
rdf:langString
Papua New Guinea (PNG) is a constitutional parliamentary democracy with an estimated population of 6,187,591. Police brutality, provincial power struggles, violence against women, and government corruption all contribute to the low awareness of basic human rights in the country.
rdf:langString
Papúa Nueva Guinea (PNG) es una democracia parlamentaria constitucional con una población estimada de 6 187 591. La brutalidad policial, las luchas por el poder provincial, la violencia contra las mujeres y la corrupción gubernamental contribuyen a la escasa conciencia de los derechos humanos básicos en el país.
rdf:langString
Papua Nugini merdeka dari Australia pada 16 September 1975, serta menjadi wilayah Persemakmuran Bangsa-Bangsa dan diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 10 Oktober 1975. Konstitusi Papua Nugini sendiri telah berlaku pada 16 September 1975. Konstitusi ini adalah salah satu dari sedikit konstitusi unik di seluruh dunia yang memuat hampir semua hak dan kebebasan yang diabadikan dalam Piagam PBB dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948. Konstitusi memuat banyak hak-hak sipil dan politik yang dapat ditegakkan oleh lembaga peradilan. Ini termasuk hak atas kebebasan (Bagian 32); hak untuk hidup (Pasal 35); kebebasan dari perlakuan tidak manusiawi (Pasal 36); kebebasan hati nurani, pikiran dan agama (Pasal 45); kebebasan berekspresi (Pasal 46) dan hak untuk memilih dan mencalonkan diri untuk jabatan publik (Pasal 50). Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak termasuk dalam konstitusi dan sebaliknya diatur dalam Tujuan dan Prinsip-prinsip Arahan Nasional. Namun, Konstitusi tidak memasukkan “gender” atau “seks” sebagai dasar diskriminasi yang dilarang, yang tidak sesuai dengan kewajiban PNG berdasarkan Konvensi PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Pasal 2. Meski tidak tercantum sebagai pedoman, kekerasan gender dan seks tidak dapat dibenarkan. Papua Nugini (PNG) adalah demokrasi parlementer konstitusional dengan perkiraan populasi 6.187.591 jiwa. Kebrutalan polisi, perebutan kekuasaan provinsi, kekerasan terhadap perempuan, dan korupsi pemerintah berkontribusi pada rendahnya kesadaran akan hak asasi manusia di negara ini.
xsd:nonNegativeInteger
25155