Village-owned enterprise
http://dbpedia.org/resource/Village-owned_enterprise
A village-owned enterprise (Indonesian: Badan Usaha Milik Desa), often shortened to BUMDes or BUM Desa, is a type of company that is managed and established by an Indonesian village. These companies are present in a wide array of sectors, from agriculture and mining to tourism and retail. BUMDes are a relatively recent development in Indonesia, first appearing in the aftermath of fall of Suharto and the rapid decentralization that followed. As of 2022, according to data from the Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration, there are total of 74,691 registered BUMDes. However, due to bureaucratic difficulties, only around 10% or 7,902 are certified as legal entities.
rdf:langString
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapata
rdf:langString
rdf:langString
Badan usaha milik desa
rdf:langString
Village-owned enterprise
xsd:integer
71924241
xsd:integer
1124124244
rdf:langString
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi BUMDes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat. Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Badan Pengawas Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya disingkat APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Alokasi Dana Desa adalah dana yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
rdf:langString
A village-owned enterprise (Indonesian: Badan Usaha Milik Desa), often shortened to BUMDes or BUM Desa, is a type of company that is managed and established by an Indonesian village. These companies are present in a wide array of sectors, from agriculture and mining to tourism and retail. BUMDes are a relatively recent development in Indonesia, first appearing in the aftermath of fall of Suharto and the rapid decentralization that followed. As of 2022, according to data from the Ministry of Villages, Development of Disadvantaged Regions, and Transmigration, there are total of 74,691 registered BUMDes. However, due to bureaucratic difficulties, only around 10% or 7,902 are certified as legal entities.
xsd:nonNegativeInteger
10823