Protected areas of Indonesia

http://dbpedia.org/resource/Protected_areas_of_Indonesia an entity of type: Area108497294

Protected areas of Indonesia comprise both terrestrial and marine environments in any of the six IUCN Protected Area categories. There are over 500 protected areas in Indonesia, of which 54 National Park are covering 16.4 million ha, and another 527 nature and game reserves cover further 28.3 million ha. The total protected land area represents over 15% of Indonesia's landmass. Marine Protected Areas comprise over 15.7 million ha representing ca. 5% of territorial waters. rdf:langString
Según la IUCN, en Indonesia hay 733 áreas protegidas que ocupan unos 231.946 km², el 12,17% del territorio, además de 181.848 km² de áreas marinas, el 3,06% de los 5.947.954 km² que pertenecen al país. De estas, 49 son parques nacionales, 1 es un área de gestión marina, 1 es una reserva marina de uso múltiple, 6 son reservas de caza, 9 son parques nacionales marinos, 1 es un parque recreativo, 252 son reservas naturales, 84 son reservas de vida salvaje, 1 es un bosque protegido, 21 son parques marinos recreativos, 4 son parques costeros, 11 son reservas naturales marinas, 2 son parques costeros en islotes, 37 son parques en grandes bosques y 1 es un área de protección de cultivos marinos.​ rdf:langString
Pelestarian alam di Indonesia secara legal mengacu kepada dua undang-undang (UU) induk, yakni UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; serta UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU no 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan). UU no 41/1999 membedakan dua kategori besar kawasan hutan yang dilindungi, yakni: Selanjutnya, UU no 41/1999 lebih lanjut merinci kawasan hutan konservasi ke dalam: Peraturan Pemerintah RI no 68 tahun 1998 sebelumnya telah mendefinisikan: rdf:langString
rdf:langString Protected areas of Indonesia
rdf:langString Áreas protegidas de Indonesia
rdf:langString Kawasan perlindungan di Indonesia
xsd:integer 22989363
xsd:integer 1069718255
rdf:langString Según la IUCN, en Indonesia hay 733 áreas protegidas que ocupan unos 231.946 km², el 12,17% del territorio, además de 181.848 km² de áreas marinas, el 3,06% de los 5.947.954 km² que pertenecen al país. De estas, 49 son parques nacionales, 1 es un área de gestión marina, 1 es una reserva marina de uso múltiple, 6 son reservas de caza, 9 son parques nacionales marinos, 1 es un parque recreativo, 252 son reservas naturales, 84 son reservas de vida salvaje, 1 es un bosque protegido, 21 son parques marinos recreativos, 4 son parques costeros, 11 son reservas naturales marinas, 2 son parques costeros en islotes, 37 son parques en grandes bosques y 1 es un área de protección de cultivos marinos.​ Por otra parte, en Indonesia hay 7 reservas de la biosfera de la Unesco, 4 sitios patrimonio de la humanidad y 7 sitios Ramsar con una extensión global de 13.730 km².
rdf:langString Protected areas of Indonesia comprise both terrestrial and marine environments in any of the six IUCN Protected Area categories. There are over 500 protected areas in Indonesia, of which 54 National Park are covering 16.4 million ha, and another 527 nature and game reserves cover further 28.3 million ha. The total protected land area represents over 15% of Indonesia's landmass. Marine Protected Areas comprise over 15.7 million ha representing ca. 5% of territorial waters.
rdf:langString Pelestarian alam di Indonesia secara legal mengacu kepada dua undang-undang (UU) induk, yakni UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya; serta UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU no 5 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan). UU No 5/1990 bertitik berat pada pelestarian keanekaragaman hayati, baik keanekaragaman hayati hutan maupun bukan; baik di dalam kawasan hutan negara maupun di luarnya. Sedangkan UU no 41/1999 salah satunya mengatur konservasi alam di kawasan hutan negara; namun bukan hanya mencakup konservasi keanekaragaman hayati, melainkan meliputi pula perlindungan fungsi-fungsi penunjang kehidupan yang disediakan kawasan hutan. UU no 41/1999 membedakan dua kategori besar kawasan hutan yang dilindungi, yakni: * Hutan lindung, yakni kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah; dan * Hutan konservasi, yakni kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Selanjutnya, UU no 41/1999 lebih lanjut merinci kawasan hutan konservasi ke dalam: * Kawasan hutan suaka alam. Ialah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. * . Ialah kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. * . Yakni kawasan hutan negara yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu. Peraturan Pemerintah RI no 68 tahun 1998 sebelumnya telah mendefinisikan: * Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. * Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan, yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. PP no 68/1998, sebagaimana juga UU no 5/1990, tidak membatasi lingkupnya hanya pada hutan atau kawasan hutan negara. Selanjutnya PP tersebut merinci, yang termasuk ke dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) adalah cagar alam dan suaka margasatwa. Sedangkan yang tergolong Kawasan Pelestarian Alam (KPA) adalah taman nasional, taman hutan raya (tahura), serta . Uraian mengenai kawasan yang dilindungi yang paling luas cakupannya, ialah yang termuat di dalam Keppres no 32 tahun 1990. Keppres yang terbit sebelum UU no 5/1990 ini mencantumkan: * Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya, terdiri dari: * Kawasan hutan lindung * Kawasan bergambut * Kawasan resapan air. * Kawasan perlindungan setempat, terdiri dari: * Sempadan pantai * Sempadan sungai * Kawasan sekitar danau/waduk * Kawasan sekitar mata air. * Kawasan suaka alam dan cagar budaya, yakni: * Kawasan suaka alam * dan perairan lainnya * Kawasan pantai berhutan bakau * Taman nasional, taman hutan raya dan * Kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan, serta * Kawasan rawan bencana
xsd:nonNegativeInteger 5565

data from the linked data cloud