Presidential Advisory Council

http://dbpedia.org/resource/Presidential_Advisory_Council an entity of type: Thing

Presidential Advisory Council (Indonesian: Dewan Pertimbangan Presiden, abbreviated as Wantimpres) is a non-structural government agency that serves as an advisory council for the President of Indonesia. The council was formed in 2007 during the presidency of Susilo Bambang Yudhoyono, and is modelled after the former constitutional Supreme Advisory Council (Dewan Pertimbangan Agung) that was disbanded in 2003. Indonesian Wikisource has original text related to this article:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 rdf:langString
Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945. Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 rdf:langString
rdf:langString Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia
rdf:langString Presidential Advisory Council
rdf:langString Presidential Advisory Council
xsd:integer 64456393
xsd:integer 1123334213
xsd:date 2007-04-10
rdf:langString
rdf:langString Council
rdf:langString Presidential Advisory Council (Indonesian: Dewan Pertimbangan Presiden, abbreviated as Wantimpres) is a non-structural government agency that serves as an advisory council for the President of Indonesia. The council was formed in 2007 during the presidency of Susilo Bambang Yudhoyono, and is modelled after the former constitutional Supreme Advisory Council (Dewan Pertimbangan Agung) that was disbanded in 2003. Indonesian Wikisource has original text related to this article:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006
rdf:langString Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945. Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2006 Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.
rdf:langString Chairman
rdf:langString Law No.9/2016
rdf:langString Logo Dewan Pertimbangan Presiden .png
xsd:integer 180
xsd:nonNegativeInteger 6048
xsd:date 2007-04-10
xsd:gYear 2007

data from the linked data cloud