Law of Indonesia

http://dbpedia.org/resource/Law_of_Indonesia

Le droit indonésien est le droit de tradition civiliste, imprégné de droit coutumier, de droit romano-néerlandais, et de droit religieuses , appliqué en Indonésie. rdf:langString
本項では、インドネシア法(インドネシアほう)について述べる。 rdf:langString
Law of Indonesia is based on a civil law system, intermixed with local customary law and the Roman Dutch law. Before the Dutch presence and colonization began in the sixteenth century, indigenous kingdoms ruled the archipelago independently with their own custom laws, known as adat (unwritten, traditional rules still observed in the Indonesian society). Foreign influences from India, China and the Middle East have not only affected culture, but also the customary adat laws. The people of Aceh in Sumatra, for instance, observe their own sharia law, while ethnic groups like the Toraja in Sulawesi still follow their animistic customary law. rdf:langString
Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran hukum umum, hukum agama dan hukum adat mempunyai Kontribusi terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia yang terdiri dari sistem hukum Eropa (Hukum sipil (sistem hukum)). Keseluruhan hukum tersebut dimuat dan diatur dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia di Indonesia. rdf:langString
rdf:langString Law of Indonesia
rdf:langString Hukum di Indonesia
rdf:langString Droit indonésien
rdf:langString インドネシア法
xsd:integer 9751594
xsd:integer 1110574282
rdf:langString Law of Indonesia is based on a civil law system, intermixed with local customary law and the Roman Dutch law. Before the Dutch presence and colonization began in the sixteenth century, indigenous kingdoms ruled the archipelago independently with their own custom laws, known as adat (unwritten, traditional rules still observed in the Indonesian society). Foreign influences from India, China and the Middle East have not only affected culture, but also the customary adat laws. The people of Aceh in Sumatra, for instance, observe their own sharia law, while ethnic groups like the Toraja in Sulawesi still follow their animistic customary law. Dutch presence and subsequent colonization of Indonesia for over three centuries has left a legacy of Dutch colonial law, largely in the Indonesian civil code and criminal code. Following independence in 1945, Indonesia began to form its own modern Indonesian law, modifying existing precepts. Dutch legal decisions maintain some authority in Indonesia through application of the concordance principle. The three components of adat, or customary law; Dutch-Roman law; and modern Indonesian law co-exist in the current law of Indonesia.
rdf:langString Le droit indonésien est le droit de tradition civiliste, imprégné de droit coutumier, de droit romano-néerlandais, et de droit religieuses , appliqué en Indonésie.
rdf:langString Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran hukum umum, hukum agama dan hukum adat mempunyai Kontribusi terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia yang terdiri dari sistem hukum Eropa (Hukum sipil (sistem hukum)). Keseluruhan hukum tersebut dimuat dan diatur dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia di Indonesia. Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian hukum sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat pemerintahan atau pegawai wiraswasta demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpangan dari kesucian (profanity), tindakan korupsi di katakan perbuatan tidak bermoral, kebejatan, kebusukan, kerusakan, ketidak jujuran, atau kecurangan. Dengan demikan korupsi memiliki konotasi adanya tindakan-tindakan hina, fitnah, tindak pidana korupsi, kejahatan berat yang diancam hukuman mati atau hal-hal buruk lainnya. Bahasa Eropa barat kemudian mengadopsi kata ini dengan sedikit modifikasi; Inggris: corruption, Prancis: coruption, Belanda: korrupte. Dan akhirnya dari bahasa Belanda terdapat penyesuaian ke bahasa Indonesia menjadi korupsi. Hukum perdata dan Hukum pidana di Indonesia umumnya berbasis pada sistem hukum Eropa, khususnya hukum Romawi-Belanda, karena aspek sejarah Indonesia yang merupakan bekas wilayah jajahan Belanda yang bernama Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie) selama ratusan memberi pengaruh atas sistem peradilan di Indonesia. Sementara itu, hukum agama, terutama Syariat Islam, juga diterapkan hingga taraf tertentu dalam hukum positif di Indonesia karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut agama Islam. Hukum syariat Islam di Indonesia umumnya hanya mengikat pada umat Muslim dan lebih banyak mengatur aspek-aspek hukum perdata, seperti dalam bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, Indonesia juga menganut sistem hukum adat, hukum umum yang dimuat dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan bentuk hukum tertulis dari aturan-aturan masyarakat dan adat, budaya setempat yang ada di wilayah Indonesia.
rdf:langString 本項では、インドネシア法(インドネシアほう)について述べる。
xsd:nonNegativeInteger 78433

data from the linked data cloud