Datuk (Minangkabau)
http://dbpedia.org/resource/Datuk_(Minangkabau) an entity of type: Thing
Datuk (or Datuak) is a traditional, honorary title bestowed on a person by the agreement of a people or tribe in the Minangkabau language, spoken by the Minangkabau people of Indonesia and Malaysia. The title of Datuk was agreed upon by local, traditional leaders (Kerapatan Adat Nagari, abbreviated "KAN"). The title engenders great respect, and is only used for Minangkabau men who have become stakeholders of traditional leaders or penghulu (noblemen) for a particular tribe. When the title is bestowed, it is celebrated with a traditional ceremony (Malewa Gala) and a banquet.
rdf:langString
Datuk di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di wilayah Minangkabau (provinsi Sumatra Barat sekarang) dan selanjutnya disetujui sampai ke tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat (Kerapatan Adat Nagari biasa disingkat dengan KAN). Gelar ini sangat dihormati dan hanya dipakai oleh kaum lelaki Minang yang akan atau telah menjadi pemangku adat/tokoh pemuka adat atau Penghulu (nama lain dari Datuk) bagi suatu suku atau kaum tertentu di Minangkabau.
rdf:langString
rdf:langString
Datuk (Minangkabau)
rdf:langString
Datuk di Minangkabau
xsd:integer
29188328
xsd:integer
1113606813
rdf:langString
Datuk (or Datuak) is a traditional, honorary title bestowed on a person by the agreement of a people or tribe in the Minangkabau language, spoken by the Minangkabau people of Indonesia and Malaysia. The title of Datuk was agreed upon by local, traditional leaders (Kerapatan Adat Nagari, abbreviated "KAN"). The title engenders great respect, and is only used for Minangkabau men who have become stakeholders of traditional leaders or penghulu (noblemen) for a particular tribe. When the title is bestowed, it is celebrated with a traditional ceremony (Malewa Gala) and a banquet.
rdf:langString
Datuk di Minangkabau adalah gelar adat yang diberikan kepada seseorang melalui kesepakatan suatu kaum atau suku yang ada di wilayah Minangkabau (provinsi Sumatra Barat sekarang) dan selanjutnya disetujui sampai ke tingkat rapat adat oleh para tokoh pemuka adat setempat (Kerapatan Adat Nagari biasa disingkat dengan KAN). Gelar ini sangat dihormati dan hanya dipakai oleh kaum lelaki Minang yang akan atau telah menjadi pemangku adat/tokoh pemuka adat atau Penghulu (nama lain dari Datuk) bagi suatu suku atau kaum tertentu di Minangkabau. Sebelum gelar ini disandang seseorang, mesti dilakukan suatu upacara adat atau malewakan gala (Bahasa Minang), dengan sekurangnya memotong seekor kerbau dan kemudian diadakan jamuan makan. Dan jika calon Datuk tersebut tidak mampu untuk mengadakan acara tersebut, maka dia tidak berhak untuk menyandang gelar Datuk tersebut. Seseorang yang bergelar Datuk dapat juga disamakan dengan pemimpin suatu kaum atau suku dan gelar tersebut juga khusus untuk kaum atau suku tersebut, tetapi kadang kala ada juga gelar Datuk diberikan kepada seseorang (lelaki) hanya sebagai gelar kehormatan saja. Seseorang yang telah menyandang gelar Datuk dan di-lewa-kan, maka masyarakat setempat tidak diperkenankan lagi memanggil nama sebelumnya tetapi mesti memanggil dengan nama kebesarannya itu, jika ada masyarakat setempat yang diketahui menghina dan merendahkan seseorang yang bergelar Datuk, maka orang tersebut akan dikenai sanksi adat.
xsd:nonNegativeInteger
2901